Sub Bidang Organisasi
Kemasyarakatan bertugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi,
monitoring, evaluasi, dan pelaporan di
bidang serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa
ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.
Click here to load more...

Post A Comment:
0 comments: