Sekretariat Badan bertugas memberikan pelayanan
administratif dilingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai.
Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan dilingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
- pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai;
- pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan.

Post A Comment:
0 comments: