Sub Bidang Politik Dalam Negeri bertugas melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan
politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan
pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum
kepala daerah, serta pemantauan situasi politik.
Click here to load more...

Post A Comment:
0 comments: