Navigation

Breaking

Rekomendasi Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau Tahun 2019



Rekomendasi

Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau Tahun 2019 
sebagai berikut :

  1. Kepala Daerah dan Unsur Pimpinan Tim Tepadu Penanggulangan Konflik Sosial di daerah  agar  berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di daerah masing-masing. dengan meningkatkan keterpadusn dan sinergilitas Tim Terpadu Penaganan Konflik Sosial;
  2. Kepala Daerah dan Unsur Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial diminta melakukan deteksi dini. cegah dini dan merespon secars cepat setiap potensi konflik secara damai dengan  melibatkan peran serta mansyarakat;
  3. Pelaksannan Penanganan Konfik Sosial dalam bentuk Rencana Aksi, merupakan salah salah satu program strategis nasional dan daerah yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah yang dalam pelaksananya bersinergi dengan Unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan Binda serta memberdayakan KOMINDA, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKDPD), Forum Kewaspdaan Dini Masyarakat (FKDM). Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Tim Pemantauan Orang Asing. Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat;
  4. Kepala Daerah dan DPRD agar meningkatkan fasilitasi dan dukungan anggaran melalui APBD masing-masing daerah sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.05/6925/SJ tentang Pembentukan dan Penguatan Peran Timdu Penanganan Konfilik Sosial, Tim Kewaspdaan  Dini dan FKDM di daerah serta Permnendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 untuk pelaksanann tugas Tim Terpadu Pennanganan Konflik Sosial.
  5. Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kab/Kota agar segera menangani dan melaporkan setiap perkembangan dan perisitiwa menonjol yang berpotensi menimbulkan konflik sosial secara cepat, tepat dan akurat kepada Gubemur  Riau.
  6. Kepada OPD yang terdapat dalam Tim Terpadu Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial agar melaporkan setiap Kegiatan yang sudah termasuk dalam Rencana Aksi Provinsi Riau Tahun 2019  agar Melaporkan Secara Priode Ke Gubernur Riau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau. Kemudian Untuk Kabupaten Kota agar menjalankan Rencana Aksi Terpadu yang sudah di bentuk dan Melaporkan Ke Gubernur Riau Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.
Share
Banner

kesbangdumai

Post A Comment:

0 comments: